FAQ SI PENGASIH

1 [2020-05-28] Pertanyaan : Apabila mengirimkan Surat Permohonan Bipartit pada Perusahaan tidak di indahkan/dikayani, maka bisahkah pekerja mengajukan mediasi?
Jawaban : Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Permenakertrans Nomor 31 Tahun 2008, maka Surat Permohonan Bipartit bilaman dilaksanakan 2 kali terpenuhi syarat untuk melaksanakan mediasi/tripartit.
2 [2020-05-28] Pertanyaan : Mohon penjelasan terkait perjanjian kerja waktu tertentu !
Jawaban : Berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang undang nomor 13 Tahun 2003 , maka perjanjiannkerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan berbahasa Indonesia
3 [2020-05-28] Pertanyaan : Apakah boleh kita mengajukan pengunduran diri secara sepihak menuntut pesangon kepada perusahaan?
Jawaban : Berdasarkan ketentuan pasal 162 jo pasal 156 Undang undang tahun 2003, maka pengunduran diri yang dilakukan secara tertulis berbahasa Indonesia dan huruf latin berhak mendapatkan uang penggantian ha