(Sistem Informasi Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial)
Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Mojokerto
1 | [2020-05-28] | Pertanyaan :
Apabila mengirimkan Surat Permohonan Bipartit pada Perusahaan tidak di indahkan/dikayani, maka bisahkah pekerja mengajukan mediasi? Jawaban : Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Permenakertrans Nomor 31 Tahun 2008, maka Surat Permohonan Bipartit bilaman dilaksanakan 2 kali terpenuhi syarat untuk melaksanakan mediasi/tripartit. |
2 | [2020-05-28] | Pertanyaan :
Mohon penjelasan terkait perjanjian kerja waktu tertentu ! Jawaban : Berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang undang nomor 13 Tahun 2003 , maka perjanjiannkerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan berbahasa Indonesia |
3 | [2020-05-28] | Pertanyaan :
Apakah boleh kita mengajukan pengunduran diri secara sepihak menuntut pesangon kepada perusahaan? Jawaban : Berdasarkan ketentuan pasal 162 jo pasal 156 Undang undang tahun 2003, maka pengunduran diri yang dilakukan secara tertulis berbahasa Indonesia dan huruf latin berhak mendapatkan uang penggantian ha |